Minggu, 03 Mei 2026

KPK Tekankan Sinkronisasi Pokir dan APBD Purworejo untuk Perkuat Tata Kelola

Minggu, 03 Mei 2026 15:15 WIB
KPK Tekankan Sinkronisasi Pokir dan APBD Purworejo untuk Perkuat Tata Kelola
Pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Kabupaten Purworejo menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan daerah dalam perencanaan dan penganggaran APBD 2027. Hal ini dibahas dalam pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD harus berbasis aspirasi masyarakat dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah. "Pokir merupakan penyerapan aspirasi masyarakat dan harus masuk dalam mekanisme perencanaan resmi daerah, bukan berjalan sendiri," ujar Imam.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mencegah potensi penyimpangan, termasuk tumpang tindih program, intervensi pengadaan barang dan jasa, hingga konflik kepentingan.

Dalam kesempatan tersebut, KPK mencatat APBD Kabupaten Purworejo tahun 2026 mencapai Rp4,93 triliun, terdiri dari pendapatan daerah Rp2,43 triliun dan belanja Rp2,50 triliun. Dengan besarnya anggaran tersebut, perencanaan yang akuntabel dinilai krusial untuk memastikan manfaat bagi masyarakat.

KPK juga mengingatkan agar penyusunan APBD 2027 dilakukan secara lebih terarah dan sesuai prioritas pembangunan. KPK mencatat penurunan hasil pencegahan korupsi di Purworejo.

Skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) turun dari 96 pada 2024 menjadi 90 pada 2025. Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) juga turun dari 76,61 menjadi 71,84 dan masuk kategori "Rentan". Penurunan ini menjadi perhatian untuk memperkuat sistem tata kelola dan integritas pemerintahan daerah.

Sebanyak 44 anggota DPRD Purworejo mengajukan pokir untuk tahun anggaran 2027, termasuk usulan hibah yang mencapai Rp30,9 miliar. KPK menekankan agar seluruh usulan tersebut sesuai regulasi, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh program daerah harus sejalan dengan prioritas nasional sejak tahap perencanaan.

Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo menyatakan pihaknya akan memperbaiki kualitas pokir agar lebih tepat sasaran. Sementara Bupati Purworejo, Yuli Hastuti menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola dan menindaklanjuti rencana aksi bersama KPK.

"Kami berkomitmen memastikan perencanaan daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

KPK menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan program sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi berkelanjutan di daerah. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Kehutanan Lewat Dua Kajian Strategis
KPK dan ANRI Perkuat Kolaborasi, Digitalisasi Arsip Jadi Strategi Cegah Korupsi
KPK dan Pemkab Buleleng Perkuat Tata Kelola Anggaran
KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik
KPK Gelar Diskusi Film Ghost in The Cell untuk Kampanye Antikorupsi
KPK Dorong Percepatan Sertifikasi Aset di Kutai Timur
komentar
beritaTerbaru