Jumat, 09 Oktober 2026

PMI Ajak Warga Lanjutkan Donor Darah Selama Bulan Ramadan

Minggu, 22 Februari 2026 11:06 WIB
PMI Ajak Warga Lanjutkan Donor Darah Selama Bulan Ramadan
Petugas melayani warga yang mendonorkan darah di Unit Donor Darah PMI, guna menjaga ketersediaan stok darah. (Dok/PMI)

Jakarta (buseronline.com) - Palang Merah Indonesia (PMI) mengimbau masyarakat untuk tetap mendonorkan darah selama bulan suci Ramadan. Pasalnya, kebutuhan darah nasional terus berlangsung setiap hari dan tidak dapat ditunda, meskipun berada dalam suasana ibadah puasa.


Secara nasional, dilansir dari laman PMI, kebutuhan darah di Indonesia mencapai sekitar 5,6 juta kantong per tahun. Angka tersebut mengacu pada standar World Health Organization (WHO) yang menyebutkan bahwa kebutuhan darah ideal suatu negara minimal sebesar 2 persen dari jumlah penduduk.


Saat ini, PMI telah mampu memenuhi sekitar 5,5 juta kantong darah atau setara dengan 98 persen dari kebutuhan nasional. Kendati demikian, PMI menegaskan bahwa ketersediaan darah harus terus dijaga agar layanan kesehatan tidak terganggu.


“Kebutuhan transfusi darah terjadi setiap hari di berbagai fasilitas kesehatan. Karena itu, pasokan darah harus selalu tersedia,” demikian imbauan PMI.


PMI menjelaskan, darah sangat dibutuhkan oleh berbagai kelompok pasien, di antaranya penderita talasemia yang memerlukan transfusi rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi, ibu dengan komplikasi persalinan, hingga korban kecelakaan lalu lintas.


Namun, setiap memasuki bulan Ramadan, jumlah pendonor darah cenderung menurun. Hal ini disebabkan masih adanya keraguan di kalangan masyarakat untuk melakukan donor darah saat berpuasa.


Menanggapi hal tersebut, PMI mengajak masyarakat untuk tetap mendonorkan darah dengan mendatangi Unit Donor Darah (UDD) PMI terdekat, selama dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan medis.


PMI juga menegaskan bahwa donor darah saat berpuasa tidak membatalkan ibadah puasa. Hal ini merujuk pada Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tertanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H atau 24 Juli 2000 M, yang menyatakan bahwa pengeluaran darah bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan dan tidak mengurangi kesempurnaan puasanya.


Selain aman secara medis dan syariat, donor darah juga memiliki nilai ibadah yang tinggi. Mendonorkan darah berarti membantu menyelamatkan nyawa sesama, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadan yang penuh keberkahan.


Dengan demikian, PMI berharap masyarakat tidak ragu untuk terus berdonor darah selama Ramadan demi menjaga ketersediaan darah nasional dan membantu sesama yang membutuhkan. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
Tags
beritaTerkait
DVI Polri Identifikasi 63 Korban KM Virgo Transport 8, 17 Jenazah Masih Diproses
Siswa SMK Muhammadiyah Sumpiuh Kenali Teknologi Lalu Lintas di NTMC Korlantas Polri
Sumut Kembangkan 9.624 Hektare Bawang Putih, Dorong Swasembada Pangan
RS Bhayangkara Brimob Jalani Survei Akreditasi KARS, Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan
72 UMKM Jawa Tengah Ramaikan Inacraft, Bidik Pasar Internasional
Bareskrim Tangkap TW, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel dari Korea Selatan
komentar
beritaTerbaru