Rabu, 07 Oktober 2026

Pemprov Jateng Genjot Penerbitan SLHS MBG, Pastikan Keamanan Pangan Terjamin

Minggu, 12 Oktober 2025 10:14 WIB
Pemprov Jateng Genjot Penerbitan SLHS MBG, Pastikan Keamanan Pangan Terjamin
Petugas dan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meninjau dapur penyedia menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan sebelum penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), di Semarang, Jumat (10/
Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Meski percepatan dilakukan, Pemprov menegaskan bahwa keamanan pangan tetap menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan langkah percepatan ini dilakukan tanpa mengurangi proses pemeriksaan yang ketat. Pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Dinkes kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional (BGN), serta koordinator wilayah SPPG di tingkat provinsi hingga kecamatan.

“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. Setiap SPPG tetap harus melalui pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan kekurangan, maka harus segera dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” ujar Yunita, Jumat, di Kantor Dinkes Jateng.

Langkah percepatan penerbitan SLHS merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional beberapa waktu lalu. Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS.

Yunita menjelaskan, proses pemeriksaan SLHS mencakup inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), mulai dari penerimaan dan kualitas bahan makanan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan dapur, alat masak, hingga proses distribusi. Selain itu, penilaian juga mencakup pelatihan bagi penjamah makanan, seperti pembantu juru masak, koki, hingga petugas penyaji.

“Mereka wajib disiplin menjaga kebersihan, mulai dari mencuci tangan, memakai sarung tangan, hingga penggunaan hair net. Semua harus memenuhi standar keamanan pangan,” tambahnya.

Menurut Yunita, pihak mitra SPPG dan ahli gizi di masing-masing satuan berperan penting sebagai pengendali mutu (quality control), terutama dalam pemilihan bahan, pemasok, proses penyajian, dan pendistribusian menu MBG.

“Sebagian besar sudah menyelesaikan IKL, dan saya optimis jumlahnya akan terus bertambah. Kalau masih ada kekurangan, segera diperbaiki. Kami tunggu sampai akhir Oktober,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau agar seluruh pengelola SPPG aktif berkomunikasi dan terbuka dengan Dinas Kesehatan setempat, terutama terkait proses evaluasi dan penjaminan mutu makanan.

Sebagaimana tercantum dalam SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut. Sementara itu, SPPG yang baru dibentuk wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak ditetapkan sebagai satuan pelayanan.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap makanan bergizi yang diterima masyarakat aman dan layak konsumsi,” pungkas Yunita. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
400 Guru Mengaji Bandung Dipersiapkan Jadi Penggerak Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur'an
Korlantas Polri Bersama KemenPAN-RB dan BSSN Bahas Integrasi SIM dan STNK Digital
FLS3N 2026 Resmi Berakhir, Siswa Didorong Terus Berkarya dan Lestarikan Budaya
Posyandu di Medan Kini Jadi Penghubung Pelayanan Dasar Warga
KPK Libatkan Sejumlah Lembaga Bahas Standar Penghitungan Kerugian Negara
TP PKK Medan Ajak Anak Biasakan Cuci Tangan Pakai Sabun
komentar
beritaTerbaru