Rabu, 07 Oktober 2026

Safari Wukuf KKHI Makkah: Wujud Dedikasi Pelayanan Bagi Jemaah Haji Berkebutuhan Khusus

Selasa, 10 Juni 2025 10:11 WIB
Safari Wukuf KKHI Makkah: Wujud Dedikasi Pelayanan Bagi Jemaah Haji Berkebutuhan Khusus
Tim Safari Wukuf dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah berfoto bersama sebelum menjalankan misi pelayanan bagi jemaah haji Indonesia dengan kebutuhan khusus di Arafah.
Makkah (buseronline.com) - Sebanyak 34 petugas Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah berhasil melaksanakan misi penting safari wukuf bagi jemaah haji Indonesia yang membutuhkan perhatian khusus.

Tim ini terdiri dari 24 tenaga medis dan perawat serta 10 tenaga pendukung dari bidang farmasi, gizi, dan pembimbing ibadah.

Safari wukuf merupakan program Pemerintah Indonesia bagi jemaah haji yang dalam kondisi sakit atau disabilitas, agar tetap dapat melaksanakan rukun Islam kelima, yaitu wukuf di Arafah, meskipun dalam posisi duduk atau terbaring di dalam kendaraan.

Empat unit bus yang telah dimodifikasi secara khusus digunakan untuk mengantar puluhan jemaah dalam pelaksanaan safari wukuf. Rinciannya:

Dua bus dengan tempat duduk berkapasitas masing-masing 41 kursi.

Dua bus dengan tempat tidur, mampu menampung delapan pasien dalam kondisi berbaring.

Bus-bus tersebut dilengkapi berbagai fasilitas medis, antara lain:

Fasilitas diagnostik: tensimeter, termometer, alat ukur saturasi oksigen.

Fasilitas gawat darurat: oksigen, nebuliser, dan alat kejut listrik otomatis.

Fasilitas terapi awal: obat nyeri, obat pusing, oralit, cairan infus, dan lainnya.

Koordinator Tim Safari Wukuf, dr Vera Yulia SpJP menyampaikan bahwa persiapan telah dilakukan sejak satu minggu sebelumnya. Hal ini termasuk pengadaan obat-obatan, perbekalan kesehatan, serta izin resmi untuk memasuki Arafah.

“Dedikasi para dokter, perawat, dan seluruh tim pendukung sangat luar biasa. Mereka bekerja tanpa lelah demi memastikan setiap jemaah haji mendapatkan haknya untuk berwukuf,” ujar dr Vera.

Program ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Nomor 22 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa pemerintah wajib memfasilitasi safari wukuf bagi jemaah haji yang sakit namun tidak dalam perawatan khusus.

Adapun kriteria jemaah safari wukuf, antara lain:

1. Lansia atau disabilitas yang tidak dapat melakukan aktivitas dasar secara mandiri (tirah baring).

2. Tidak bisa berjalan atau pengguna kursi roda karena sakit.

3. Memiliki komorbid kronis seperti jantung, stroke, hipertensi, demensia.

4. Pulang perawatan dari KKHI dalam kondisi lemah.

5. Mengalami gangguan kejiwaan seperti depresi atau gelisah berat.

6. Telah diverifikasi oleh petugas kloter dan Tim Safari Wukuf Khusus.

Safari wukuf merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap jemaah dengan kondisi khusus, agar mereka tetap dapat menunaikan ibadah wukuf secara sah dan bermartabat.

Dengan pendampingan intensif dari tenaga medis KKHI, jemaah tidak hanya mendapatkan pelayanan spiritual, tetapi juga perlindungan kesehatan yang optimal selama menjalani ibadah puncak di Arafah. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Tujuh Tantangan Mengadang Perbankan Indonesia Menuju 2027
Bupati Taput Hadiri Pembukaan Sinode Godang ke-68 HKBP di Sipoholon
Bupati Taput Ikuti Program “Jaksa Sahabat Pendidik”
Wabup Taput Dampingi Menkop RI Beri Kuliah Umum di UNITA, Dorong Generasi Muda Manfaatkan Koperasi
Nawal Arafah Yasin Dorong Penggunaan AI untuk Tingkatkan Daya Kritis Anak
Bunda PAUD Jateng Dukung Perjuangan Guru PAUD Raih Kesetaraan Hak Profesi
komentar
beritaTerbaru