Kamis, 08 Oktober 2026

Pasien Maupun Pendamping Pasien Bisa Lakukan Pencoblosan di RS

Selasa, 13 Februari 2024 11:47 WIB
Pasien Maupun Pendamping Pasien Bisa Lakukan Pencoblosan di RS
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi MEpid.
Jakarta (buseronline.com) - Pemilihan umum calon presiden dan calon wakil presiden akan dilaksanakan serentak di Indonesia pada 14 Februari 2024.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menyebut mereka yang berada di rumah sakit dengan keperluan perawatan intensif, bisa melakukan pemilihan atau pencoblosan langsung di RS.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi MEpid menjelaskan sistemnya disesuaikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Petugas KPU bakal mendatangi masing-masing RS untuk memfasilitasi pemilihan pada kelompok tersebut.

"Ini petugas KPU yang akan hadir di RS vertikal," kata dr Nadia saat memberi keterangan kepada media di Jakarta.

"Dan berkoordinasi untuk memudahkan pasien menyalurkan suaranya," sambung dr Nadia.

Pendamping maupun keluarga pasien juga bisa melakukan pencoblosan di RS, selama terdata.

Artinya, diperlukan koordinasi terlebih dulu dengan KPU setempat.

"Pendamping pasien bisa, selama terdata di sana. Nanti koordinasi dengan KPU setempat," ucapnya.

Sistem semacam ini disebut Kemenkes RI diharapkan memudahkan pasien, saat kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pemilihan di luar fasilitas kesehatan. (R3)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Menteri Koperasi Kunjungi KDMP Pantai Pasifik Toba, Dorong Ekonomi Rakyat Berbasis Koperasi
400 Guru Mengaji Bandung Dipersiapkan Jadi Penggerak Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur'an
Korlantas Polri Bersama KemenPAN-RB dan BSSN Bahas Integrasi SIM dan STNK Digital
FLS3N 2026 Resmi Berakhir, Siswa Didorong Terus Berkarya dan Lestarikan Budaya
Posyandu di Medan Kini Jadi Penghubung Pelayanan Dasar Warga
KPK Libatkan Sejumlah Lembaga Bahas Standar Penghitungan Kerugian Negara
komentar
beritaTerbaru