Kamis, 08 Oktober 2026

Tak Ada Pungutan dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024

Rabu, 27 Desember 2023 11:14 WIB
Tak Ada Pungutan dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024
Proses rekrutmen TKH 2024. (Dok/Kemenkes RI)
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Pusat Kesehatan Haji menegaskan tidak ada pungutan atau kegiatan transaksional dalam proses rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji (TKH) tahun 2024.

“Kepada seluruh calon petugas kesehatan haji tahun 2024/1445H, kami sampaikan bahwa semua proses rekrutmen tidak dipungut biaya apapun alias GRATIS,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo di Jakarta.

Untuk itu, Liliek mengimbau masyarakat yang akan mengikuti proses rekrutmen agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu atau calo yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam proses rekrutmen.

Apalagi, jika calo itu mengharuskan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya.

“Apabila ada oknum yang mengatasnamakan tim rekrutmen baik di pusat maupun daerah yang menjanjikan lulus seleksi dengan imbalan uang atau hadiah, itu tidak benar,” tegasnya.

Bila masyarakat menemukan indikasi penipuan dalam proses rekrutmen, Liliek meminta agar tidak ragu untuk segera melaporkannya kepada panitia rekrutmen melalui Halo Kemkes melalui nomor 1500-567.

Kemenkes RI membuka rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji pada 2024.

Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Menteri Koperasi Kunjungi KDMP Pantai Pasifik Toba, Dorong Ekonomi Rakyat Berbasis Koperasi
400 Guru Mengaji Bandung Dipersiapkan Jadi Penggerak Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur'an
Korlantas Polri Bersama KemenPAN-RB dan BSSN Bahas Integrasi SIM dan STNK Digital
FLS3N 2026 Resmi Berakhir, Siswa Didorong Terus Berkarya dan Lestarikan Budaya
Posyandu di Medan Kini Jadi Penghubung Pelayanan Dasar Warga
KPK Libatkan Sejumlah Lembaga Bahas Standar Penghitungan Kerugian Negara
komentar
beritaTerbaru