Selasa, 07 Juli 2026

KPK: Kendaraan Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 01:24 WIB
KPK: Kendaraan Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik Lebaran
Ilustrasi kendaraan dinas milik negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.
Jakarta (buseronline.com) - Menjelang Hari Raya Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau perjalanan keluarga.

Dilansir dari laman KPK, imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat merusak prinsip akuntabilitas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” ujar Budi.

Ia menegaskan, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan dinilai tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. “Hal tersebut juga dapat merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah proaktif dalam pengendalian internal. Salah satunya dengan melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

KPK juga menekankan bahwa penguatan pengawasan internal serta kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Selain itu, KPK membuka sejumlah kanal pengaduan terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi. Pengaduan dapat disampaikan melalui laman jaga.id, konsultasi melalui WhatsApp di nomor +62811145575, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198.

Sementara pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Mendikdasmen Apresiasi Program Beasiswa Pemkab Rembang, Targetkan Satu Desa Satu Sarjana
KPK Dorong Kampanye Antikorupsi yang Kreatif dan Berdampak di Era Digital
Bupati Taput Lepas 92 Kontingen Pramuka ke Jambore Daerah Sumut 2026
Wakil Wali Kota Medan Hadiri Syukuran Gedung Baru Bimbel Scholaris
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Pihak Swasta sebagai Tersangka OTT Dugaan Suap Proyek
Wamenkes: Obesitas Harus Dipandang sebagai Penyakit Kronis, Jadi Pemicu Utama Diabetes
komentar
beritaTerbaru