Jumat, 22 Mei 2026

KPK Ingatkan BUMN Tak Jadikan Business Judgement Rule Tameng Korupsi

Senin, 09 Maret 2026 01:06 WIB
KPK Ingatkan BUMN Tak Jadikan Business Judgement Rule Tameng Korupsi
Perwakilan direksi BUMN menandatangani komitmen perbaikan sistem dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem pada Badan Usaha di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026). (Dok/KPK)
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak menyalahgunakan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai dalih untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.

KPK menegaskan, perlindungan hukum dalam prinsip tersebut hanya berlaku bagi direksi yang mengambil keputusan semata-mata untuk kepentingan korporasi tanpa adanya niat jahat. Dilansir dari laman KPK, penegasan itu disampaikan dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Dalam forum tersebut, KPK mengundang lima BUMN besar yang sebelumnya pernah tersangkut kasus yang ditangani lembaga antirasuah tersebut, yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Perkebunan Nusantara I.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan pascapenindakan agar praktik korupsi tidak kembali terjadi di perusahaan-perusahaan tersebut. “Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” kata Setyo.

Menurutnya, penguatan pencegahan korupsi di sektor BUMN dapat dimulai dari pembenahan internal, termasuk perubahan pada sejumlah posisi jabatan strategis serta pembaruan sistem yang menitikberatkan pada perbaikan tata kelola organisasi.

Setyo menekankan pentingnya penerapan dua prinsip utama dalam upaya pencegahan korupsi, yakni transparansi dan akuntabilitas. Transparansi dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi sehingga proses bisnis menjadi lebih terbuka dan dapat diakses publik.

“Dari sisi akuntabilitas, akan lebih mudah jika sejak dari awal sudah dipublikasikan. Jika kedua ini sudah dilakukan saya yakin semua akan berjalan baik,” ujarnya.

KPK juga telah melakukan kajian yang memetakan berbagai potensi kerawanan di sektor BUMN, khususnya di PT Pertamina. Melalui instrumen pemetaan risiko tersebut, KPK dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan yang kemudian menjadi dasar perbaikan kebijakan, mulai dari regulasi tingkat tertinggi hingga keputusan direktur utama.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menjelaskan sejumlah titik rawan dalam pengambilan keputusan korporasi yang kerap diklaim sebagai keputusan bisnis namun berpotensi mengandung unsur pidana.

Menurutnya, praktik korupsi di korporasi umumnya tidak terjadi dalam satu peristiwa tunggal, melainkan rangkaian proses yang berlangsung sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Ia menegaskan bahwa prinsip BJR pada dasarnya mewajibkan direksi bekerja sepenuhnya untuk kepentingan korporasi. Namun dalam sejumlah kasus ditemukan adanya perbuatan melawan hukum karena keputusan yang diambil tidak sesuai dengan ketentuan atau bahkan sengaja mengabaikan aturan yang berlaku.

“Masalah imparsialitas. Setiap proses seharusnya dijalankan secara netral, bebas benturan kepentingan, dan tanpa ketimpangan informasi,” tegas Agus.

Berdasarkan pemetaan KPK, terdapat tiga persoalan utama yang kerap muncul dalam tata kelola BUMN, yakni hilangnya netralitas dalam proses bisnis, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan BJR, serta inkonsistensi integritas pada posisi-posisi strategis.

Kondisi tersebut berpotensi membuat sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balance) di dalam perusahaan tidak berjalan dengan baik. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi belanja masalah di masing-masing perusahaan serta penyampaian rekomendasi KPK terhadap lima BUMN tersebut.

Forum kemudian ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh direksi PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Perkebunan Nusantara I untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Ibnu Basuki Widodo serta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin beserta jajaran. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Evann Guessand di Ambang Sejarah, Bisa Raih Dua Gelar Eropa dalam Semusim
Densus 88 Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Radikalisme Digital pada Anak dan Remaja
Sekolah Rakyat di Kabupaten Bekasi Mulai Beroperasi Juli 2026
150 Siswa Jabar Jalani Pendidikan Karakter Pancawaluya di Mako TNI Cilandak
Pemprov Jabar Pastikan Siswa Kurang Mampu Tetap Bisa Sekolah pada SPMB 2026
Polda Sumsel dan Divhumas Polri Perkuat Mitigasi El Nino Hadapi Ancaman Karhutla
komentar
beritaTerbaru