Selasa, 26 Mei 2026

Sepanjang 2025, Satpol PP Wonogiri Tangani 4.981 Pelanggaran Perda

Jumat, 16 Januari 2026 01:12 WIB
Sepanjang 2025, Satpol PP Wonogiri Tangani 4.981 Pelanggaran Perda
Petugas Satpol PP Kabupaten Wonogiri menertibkan spanduk dan reklame yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah di salah satu ruas jalan wilayah Wonogiri, Senin (12/1/2025).
Wonogiri (buseronline.com) - Sepanjang tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Wonogiri menangani sebanyak 4.981 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pelanggaran penyelenggaraan reklame menjadi yang paling dominan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Wonogiri, Joko Susilo mengatakan penanganan ribuan pelanggaran tersebut merupakan hasil dari kegiatan pengawasan, pencegahan, patroli, dan penertiban rutin di seluruh wilayah Wonogiri.

“Sebanyak 4.817 pelanggaran berasal dari pelanggaran terhadap 22 Perda dan Perkada, dengan pelanggaran reklame sebagai yang terbanyak,” ujar Joko, Senin.

Selain reklame, pelanggaran juga ditemukan pada sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penataan dan pengawasan menara telekomunikasi, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pelanggaran reklame umumnya berupa pemasangan tanpa izin, tidak membayar retribusi, melanggar zona pemasangan, hingga tidak sesuai ketentuan keselamatan dan estetika lingkungan.

Sementara itu, tercatat 164 pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan Perda Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pelanggaran tersebut meliputi PKL yang melanggar ketentuan, penertiban pengemis, gelandangan, pengamen, anak punk, hingga penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Menurut Joko, penegakan Perda dan Perkada dilakukan secara konsisten dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran berulang.

Memasuki tahun 2026, Satpol PP Wonogiri terus melanjutkan komitmen penegakan aturan. Dalam 12 hari pertama Januari 2026, tercatat 186 pelanggaran, mayoritas masih didominasi pelanggaran reklame.

Selain penegakan aturan, sepanjang 2025 Damkar Wonogiri juga menangani 33 kejadian kebakaran dan berbagai layanan kedaruratan nonkebakaran, seperti evakuasi sarang tawon, ular, dan biawak, penanganan pohon tumbang, hingga layanan kemanusiaan bagi masyarakat.

“Damkar tidak hanya memadamkan kebakaran, tetapi juga hadir dalam berbagai kondisi darurat yang menyangkut keselamatan masyarakat,” tutur Joko. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi
Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek
Semangat Literasi Tumbuh dari Perbatasan, Malinau Jadi Contoh Kolaborasi Pendidikan
Girona Resmi Terdegradasi dari La Liga, Elche Bertahan Usai Bermain Imbang
komentar
beritaTerbaru