Minggu, 19 Juli 2026

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Access pada Platform Kripto Internasional

Sabtu, 22 November 2025 01:10 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Access pada Platform Kripto Internasional
Para pejabat Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus illegal access dan pemerasan data pribadi, Kamis (20/11/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus illegal access yang menimpa platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris.

Dilansir dari laman Humas Polri, kasus ini terungkap setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi sistem pembelian aset kripto yang mengakibatkan kerugian besar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi SIK MH menyampaikan bahwa perkembangan aset kripto yang pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan lebih tinggi.

“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 T per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis.

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial HS sebagai tersangka. HS ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ia diketahui telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017 dan memanfaatkan kelemahan sistem input nominal pada fitur jual-beli Markets.com, sehingga sistem memberikan deposit USDT sesuai angka yang dimasukkannya tanpa melalui transaksi yang sah.

Untuk menjalankan aksinya, HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperolehnya dari internet. Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian mencapai Rp6,67 M.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya:

Satu unit laptop

Satu unit handphone

Satu cold wallet berisi 266.801 USDT atau sekitar Rp4,45 M

Satu kartu ATM prioritas

Satu unit CPU

Satu unit ruko di Kabupaten Bandung dengan luas 152 m².

“Kasus ini merupakan bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, namun penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” kata KBP Andri.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal berlapis, meliputi UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Romeny dan Hubner Tampil, Fortuna Sittard Takluk 1-3 dari Olympiacos
Reynaldi Junior Raih Podium pada Race 1 R3 BLU CRU Asia Pacific 2026 di Mandalika
CKG Jangkau 59,6 Juta Peserta, Kini Berlanjut ke Tahap Pengobatan Penyakit Kronis
Wamendikdasmen Tinjau MPLS Ramah di Wakatobi, Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter
Wamentan Sudaryono Respons Cepat Keluhan Petani dan Peternak di Malang
Anggota Polri Raih Podium Yamaha Sunday Race 2026, Gaungkan Stop Balap Liar dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru