Minggu, 19 Juli 2026

Kapolri Ungkap Tren Baru Penyalahgunaan Narkoba: Ketamine dan Etomidate Dipakai Lewat Vape

Jumat, 31 Oktober 2025 01:00 WIB
Kapolri Ungkap Tren Baru Penyalahgunaan Narkoba: Ketamine dan Etomidate Dipakai Lewat Vape
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan.

Dua senyawa berbahaya yang kini disalahgunakan adalah Ketamine dan Etomidate, yang penggunaannya dilakukan dengan cara tidak lazim.

Menurut Kapolri, Ketamine digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sedangkan Etomidate disalahgunakan dengan dicampur ke dalam liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.

“Kedua senyawa berbahaya ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya belum dapat dikenai sanksi pidana,” kata Sigit saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu.

Sigit menjelaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan kedua senyawa tersebut.

Upaya ini dilakukan agar Ketamine dan Etomidate dapat dimasukkan ke dalam daftar resmi narkotika yang diatur dalam revisi Undang-Undang Narkotika, atau dalam jangka pendek melalui lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang penggolongan narkotika.

“Dengan adanya terobosan hukum ini, penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut nantinya dapat dilakukan penegakan hukum dan dikenai pidana,” tegasnya.

Kapolri berharap langkah cepat ini dapat memperkuat upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan zat berbahaya di tengah masyarakat.

“Ke depan, diharapkan penyalahgunaan Ketamine dan Etomidate dapat dipidana,” tutup Sigit. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Romeny dan Hubner Tampil, Fortuna Sittard Takluk 1-3 dari Olympiacos
Reynaldi Junior Raih Podium pada Race 1 R3 BLU CRU Asia Pacific 2026 di Mandalika
CKG Jangkau 59,6 Juta Peserta, Kini Berlanjut ke Tahap Pengobatan Penyakit Kronis
Wamendikdasmen Tinjau MPLS Ramah di Wakatobi, Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter
Wamentan Sudaryono Respons Cepat Keluhan Petani dan Peternak di Malang
Anggota Polri Raih Podium Yamaha Sunday Race 2026, Gaungkan Stop Balap Liar dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru