Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir ratusan akun media sosial yang terindikasi menyebarkan provokasi serta ajakan melakukan aksi anarkis.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu malam, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut, hingga saat ini sebanyak 592 akun dan konten telah diblokir.
“Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” kata Himawan, dilansir dari laman Humas Polri.
Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan setelah patroli siber yang digelar sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Selain itu, polisi juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena diduga menjadi penyebar provokasi.
Ketujuh tersangka tersebut adalah WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), dan G (20). Dari jumlah itu, enam tersangka ditahan, sementara satu orang dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Polri menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan mencegah potensi kerusuhan di tengah masyarakat. (R)
beritaTerkait
komentar