Minggu, 23 Agustus 2026

Presiden Putuskan Empat Pulau Milik Aceh, Istana Bantah Isu Klaim Sumut

Rabu, 18 Juni 2025 11:35 WIB
Presiden Putuskan Empat Pulau Milik Aceh, Istana Bantah Isu Klaim Sumut
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) bersama sejumlah pejabat, termasuk Wali Kota Medan Bobby Nasution (kanan), memberikan keterangan pers terkait status administrasi empat pulau sengketa di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Dok/Disko
Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Pusat melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa isu terkait keinginan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk mencaplok empat pulau ke wilayah administrasinya adalah tidak benar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Empat pulau yang menjadi polemik tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil keputusan resmi bahwa keempat pulau tersebut secara administrasi adalah bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

“Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua – bagi Pemerintah Provinsi Aceh, bagi Pemerintah Provinsi Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan, ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” ujar Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo meminta agar pemerintah pusat meluruskan spekulasi dan isu yang berkembang, khususnya dugaan adanya titipan kepentingan agar keempat pulau tersebut dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara.

“Termasuk juga kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini, tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” tegasnya.

Keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo melalui video conference. Rapat tersebut membahas status administratif keempat pulau berdasarkan laporan dan dokumen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekretariat Negara (Setneg), serta dokumen milik Pemerintah Provinsi Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen pendukung lainnya, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah, berlandaskan dokumen resmi yang dimiliki, menetapkan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi merupakan bagian dari wilayah Aceh,” pungkas Prasetyo.

Keputusan ini diharapkan menjadi solusi yang adil dan menyudahi ketegangan antarwilayah, sekaligus menghindari provokasi yang dapat memperkeruh hubungan antara masyarakat Sumatera Utara dan Aceh. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Banten Jadi Percontohan Nasional Program Cek Kesehatan Gratis dan Penemuan Kasus TB
Marseille Bantai Strasbourg 4-0, Gouiri Cetak Brace
Bandara Husein Sastranegara Disiapkan Jadi Etalase Produk UMKM Kota Bandung
Real Betis Tekuk Real Sociedad 1-0, Rodrigo Riquelme Jadi Penentu
Cristiano Ronaldo Cetak Gol Perdana, Al Nassr Hancurkan Al Riyadh 4-0
Arsenal Hajar Coventry City 3-0 di Laga Pembuka Premier League 2026-27
komentar
beritaTerbaru