Sabtu, 22 Agustus 2026

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling

Jumat, 13 Juni 2025 02:26 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (tengah) bersama jajaran memaparkan pengungkapan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial RK dan A, yang berperan sebagai pencari dan penyedia, serta penjual sisik trenggiling.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam keterangan resmi, seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Menurut Brigjen Nunung, sisik trenggiling memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi di pasar gelap karena kerap digunakan dalam pengobatan tradisional.

Lebih dari itu, sisik tersebut juga rawan disalahgunakan sebagai bahan dasar dalam pembuatan narkotika jenis sabu.

“Pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Namun, tindakan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem dan kelestarian lingkungan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 M,” tegas Brigjen Nunung.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merusak lingkungan serta mengajak untuk turut menjaga kelestarian satwa langka yang semakin terancam punah. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Menkes: Keselamatan Korban Jadi Prioritas Pascagempa NTT
Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar
UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional
Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara
Jadwal La Liga 2026/2027: Persaingan Barcelona, Real Madrid, dan Atletico Madrid
Jadwal Serie A 2026/2027: Inter Mulai Perjalanan Pertahankan Scudetto, Juventus dan Milan Hadapi Laga Berat
komentar
beritaTerbaru