Sabtu, 22 Agustus 2026

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,82 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kamis, 01 Mei 2025 02:00 WIB
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,82 Kg Sabu Jaringan Internasional
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, dan Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yhuda Prawira memberikan keterangan pers terkait pengungkapan penyelundupan 12,82 kg sabu jaringan internasional asal Malaysia di
Pekanbaru (buseronline.com) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang dikendalikan dari Malaysia. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau, Senin.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Putu Yhuda Prawira dan Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai merusak generasi bangsa.

"Kita akan tumpas perdagangan narkoba di wilayah hukum Polda Riau sampai ke akar-akarnya," tegasnya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yhuda Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada 21 April 2025 di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.

Polisi menangkap seorang tersangka berinisial H dan menyita 13 paket besar sabu dengan berat total 12,82 kilogram.

"Nilai peredaran sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp12,8 M. Jika beredar di masyarakat, narkotika ini bisa membahayakan lebih dari 64.000 jiwa," jelas Kombes Putu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka H mengaku sudah dua kali diperintahkan membawa sabu dari Malaysia. Ia memulai perjalanan dari Indonesia ke Singapura, kemudian ke Malaysia.

Dari sana, sabu dibawa menggunakan speed boat ke wilayah Riau dan selanjutnya diangkut dengan bus menuju Pekanbaru. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.

Pihak kepolisian juga berhasil mengidentifikasi seorang pengendali narkoba di Malaysia yang terlibat dalam sindikat ini.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pihak penerima barang di Surabaya,” tambah Putu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Menkes: Keselamatan Korban Jadi Prioritas Pascagempa NTT
Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar
UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional
Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara
Jadwal La Liga 2026/2027: Persaingan Barcelona, Real Madrid, dan Atletico Madrid
Jadwal Serie A 2026/2027: Inter Mulai Perjalanan Pertahankan Scudetto, Juventus dan Milan Hadapi Laga Berat
komentar
beritaTerbaru