Jumat, 21 Agustus 2026

Kepala Desa Kohod Ditahan Terkait Kasus Dokumen Pagar Laut Tangerang

Rabu, 26 Februari 2025 00:41 WIB
Kepala Desa Kohod Ditahan Terkait Kasus Dokumen Pagar Laut Tangerang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan keterangan pers terkait penahanan Kepala Desa Kohod dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan dokumen proyek pembangunan pagar l
Tangerang (buseronline.com) - Drama hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod inisial A memasuki babak baru setelah ia resmi ditahan oleh Bareskrim Polri bersama tiga tersangka lainnya.

Dilansir dari laman Humas Polri, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dokumen terkait proyek pembangunan pagar laut di Tangerang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam, setelah serangkaian pemeriksaan intensif.

Selain A, yang turut ditahan adalah Sekretaris Desa Kohod inisial UK, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani menjelaskan bahwa keputusan penahanan didasari oleh tiga faktor utama. Pertama, ada kemungkinan barang bukti yang masih perlu diperoleh untuk pengembangan perkara ini.

Kedua, kekhawatiran para tersangka akan menghilangkan barang bukti yang sudah ada. Ketiga, adanya potensi tersangka mengulangi perbuatannya, mengingat posisi dan kewenangan yang dimiliki oleh A sebagai Kepala Desa.

Proses hukum kini memasuki tahap berikutnya, dengan berkas perkara yang akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat jalannya persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat peran penting Kepala Desa dalam mengelola administrasi dan anggaran desa. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menangani dokumen dan kewenangan yang mereka miliki. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Mentan Amran Pastikan Stok Beras Pengungsi Gempa NTT Aman hingga Satu Tahun
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Seleksi Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027
Kemenkes Gandeng Jerman dan Bayer Perkuat Pasokan Suplemen Ibu Hamil
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
O2SN 2026 Resmi Dibuka, 234.803 Murid Siap Unjuk Prestasi Olahraga
Kementan Gelontorkan Rp55,65 Miliar untuk Dorong Swasembada Bawang Putih di Lombok Timur
komentar
beritaTerbaru