Sabtu, 22 Agustus 2026

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Bogor, Selamatkan Lima Juta Jiwa

Jumat, 07 Februari 2025 01:53 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Bogor, Selamatkan Lima Juta Jiwa
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, memaparkan hasil penggerebekan laboratorium tembakau sintetis di Sentul, Bogor.
Bogor (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar laboratorium clandestine pembuatan tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.

Pengungkapan ini merupakan langkah cepat menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan Asta Cita pemberantasan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan ini, polisi menyita 50 dus bahan baku yang dapat digunakan untuk memproduksi 1 ton tembakau sintetis dengan nilai mencapai Rp350 M.

“Dari pengungkapan ini, berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba,” ujar Brigjen Mukti dalam keterangannya, Rabu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni HP (33) dan AA (23), yang berperan sebagai produsen tembakau sintetis.

“Kedua tersangka ini bertugas memproduksi narkoba berupa tembakau sintetis,” jelas Brigjen Mukti.

Lebih lanjut, diketahui bahwa jaringan ini menyamarkan laboratorium mereka di tengah permukiman warga agar tidak mencurigakan. Para tersangka mengaku melakukan produksi narkotika tersebut karena alasan ekonomi.

Sementara itu, polisi masih memburu dua orang buron berinisial B dan E, yang diduga berperan sebagai pengendali utama produksi tembakau sintetis ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, mereka juga dihadapkan pada denda paling sedikit Rp1 M dan paling banyak Rp10 M.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.

Brigjen Mukti menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba lainnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemprov Sumut Siapkan Rp50 Miliar untuk Modal UMKM Tahun 2027
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar
Menkes: Keselamatan Korban Jadi Prioritas Pascagempa NTT
Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar
UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional
Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara
komentar
beritaTerbaru