Senin, 03 Agustus 2026

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Deepfake Presiden Prabowo

Sabtu, 25 Januari 2025 00:12 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Deepfake Presiden Prabowo
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake yang menggunakan video Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran, dan Menkeu Sri Mulyani, Kamis (23/1/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) di Lampung Tengah atas kasus penipuan menggunakan teknologi deepfake.

Tersangka diduga membuat video AI yang menampilkan wajah Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menipu masyarakat dengan modus bantuan pemerintah palsu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka menyebarkan video tersebut di media sosial dengan mencantumkan nomor WhatsApp untuk menjaring korban.

"Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Himawan dalam konferensi pers, Kamis.

Setelah calon korban menghubungi nomor yang tersedia, mereka diarahkan untuk mendaftar sebagai penerima bantuan. Namun, sebelum dana dikirim, korban diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi.

“Dana bantuan itu sebenarnya tidak pernah ada. Tersangka terus meminta transfer tambahan dengan berbagai alasan hingga korban menyadari telah ditipu,” jelas Himawan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka AMA telah menjalankan aksi ini sejak tahun 2020 hingga 16 Januari 2025. Polisi mencatat setidaknya ada 11 korban dengan total kerugian antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per orang.

Bareskrim Polri masih memburu seorang tersangka lain berinisial FA yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan ini. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO karena ini adalah jaringan. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Himawan.

Atas perbuatannya, AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor: 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis teknologi, khususnya deepfake yang kini semakin canggih.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah tergiur dengan tawaran bantuan yang tidak resmi. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di Jakarta
Manchester United Bangkit Tekuk Atletico Madrid 2-1, Mbeumo Jadi Bintang Kemenangan
Bobby Nasution Apresiasi Siswi Labuhanbatu Peraih Emas Olimpiade Sains Internasional
Empat Kali Ikut Seleksi, Eikhel Ginting dari STM Hilir Deliserdang Lulus Taruna AAL
Wamenkes: Indonesia Emas 2045 Harus Ditopang Penguatan Promotif dan Preventif
KPK Tegaskan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Selamatkan Keuangan Negara Rp2,23 Triliun
komentar
beritaTerbaru