Sabtu, 22 Agustus 2026

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Server PT SCC

Minggu, 19 Januari 2025 00:55 WIB
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Server PT SCC
Ilustrasi Tahanan. (Dok/KPK RI)
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom, pada tahun 2017.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah inisial RPLG, pemilik PT PNB inisial AJ, pegawai PT PNB periode 2016-2018; serta inisial IM, seorang konsultan hukum.

“Tersangka IM ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Januari 2025, sementara tersangka RPLG dan AJ ditahan mulai 10 hingga 29 Januari 2025,” kata juru bicara KPK dalam konferensi pers, Jumat. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika RPLG berencana membuka bisnis data center dan meminta bantuan IM dan AJ untuk mencari perusahaan yang dapat menyediakan pendanaan.

Pada Januari 2017, IM dan AJ mengadakan pertemuan dengan BR, Direktur PT SCC, untuk membahas pendanaan proyek tersebut. Dalam prosesnya, mereka menyepakati skema pembiayaan dengan pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB.

Sejumlah dokumen kontrak dibuat dengan tanggal mundur (backdated), termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 M.

Kemudian, pada Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 M ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut.

Dana itu kemudian diteruskan ke PT PNB dan digunakan oleh RPLG untuk membayar cicilan utang, membuka rekening deposito, serta keperluan pribadi lainnya.

Menurut hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai lebih dari Rp280 M.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan tersangka baru jika ditemukan pihak lain yang turut terlibat. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemprov Sumut Siapkan Rp50 Miliar untuk Modal UMKM Tahun 2027
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar
Menkes: Keselamatan Korban Jadi Prioritas Pascagempa NTT
Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar
UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional
Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara
komentar
beritaTerbaru