Rabu, 10 Juni 2026

Polri Ungkap 4.926 Kasus Perjudian Selama 2024, Termasuk Judi Online

Sabtu, 04 Januari 2025 01:08 WIB
Polri Ungkap 4.926 Kasus Perjudian Selama 2024, Termasuk Judi Online
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian pemberantasan perjudian, termasuk judi online, pada konferensi pers di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Jakarta (buseronline.com) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja Polri sepanjang tahun 2024, khususnya dalam penegakan hukum terkait perjudian.

Sepanjang tahun, Polri mencatat telah menangani 4.926 perkara perjudian, dengan tingkat penyelesaian mencapai 71,58% atau 3.526 perkara.

Jumlah ini meningkat signifikan sebesar 39,97% dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 2.519 perkara perjudian.

Dari seluruh kasus yang diungkap, 1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka dari berbagai peran, seperti bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain.

“Kami terus meningkatkan upaya dalam memberantas perjudian, terutama perjudian online, yang saat ini semakin marak,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam pengungkapan kasus judi online, Polri menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, mulai dari aset bangunan hingga uang tunai.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas, serta uang tunai dengan total nilai mencapai Rp61,072 M.

Selain itu, Polri juga mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online kepada kementerian terkait. Langkah ini dilakukan untuk memutus akses masyarakat terhadap platform perjudian ilegal tersebut.

Kapolri juga menegaskan bahwa terhadap para pelaku, Polri tidak hanya menjerat dengan pasal perjudian, tetapi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penerapan TPPU diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” jelas Jenderal Sigit.

Hingga saat ini, sebanyak 343 perkara judi online telah selesai diproses, sementara 1.243 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Peningkatan jumlah perkara yang berhasil ditangani serta keberhasilan dalam menyita aset-aset pelaku menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas perjudian, khususnya judi online.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan mengurangi aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.

Polri pun mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan perjudian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran
Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Polri Masih Lakukan Evaluasi
Kader PKK Karanganyar Diajari Olah Lele Tanpa Amis dan Budikdamber untuk Ketahanan Pangan Keluarga
Wamendikdasmen Dorong Guru Menjadi Arsitek Pembelajaran Melalui Pendekatan Deep Learning
komentar
beritaTerbaru