Sabtu, 22 Agustus 2026

Kapolri Ungkap 52% Penghuni Lapas Terlibat Peredaran Narkoba

Selasa, 12 November 2024 03:06 WIB
Kapolri Ungkap 52% Penghuni Lapas Terlibat Peredaran Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa peredaran narkotika di Indonesia saat ini sebagian besar dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurutnya, sekitar 52 persen penghuni lapas terlibat dalam narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

“Jika kita lihat, 52 persen penghuni lapas itu kebanyakan terlibat dalam narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” ujar Kapolri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

Kapolri menyatakan bahwa meskipun banyak narapidana yang mendapat hukuman berat, termasuk hukuman mati atau seumur hidup, mereka tetap berhasil mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Hal ini menjadi masalah besar, karena sering melibatkan kerjasama dengan oknum petugas lapas yang seharusnya menjaga keamanan di dalam penjara.

“Sinergi antara Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta lembaga terkait lainnya sangat dibutuhkan untuk memberantas masalah ini. Sebagian besar pengendalian narkoba berasal dari lapas, dan dalam beberapa kasus, ada kerjasama dengan oknum petugas lapas,” jelas Kapolri.

Kapolri juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Hukum dan HAM, Komjen (Purn) Agus Andrianto, untuk menindak tegas oknum petugas lapas yang terlibat dalam jaringan narkoba.

“Kami sudah sepakat dengan Pak Agus Andrianto bahwa siapapun yang terlibat, baik dari lapas maupun di dalam institusi Polri sendiri, akan kami tindak tegas. Bahkan kami akan lakukan sidak untuk menyelamatkan anggota-anggota kami dari keterlibatan dalam kejahatan narkoba,” tegas Kapolri.

Selain itu, Kapolri mengajak semua pihak untuk memperluas fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba, mengingat jumlah lembaga rehabilitasi yang ada saat ini masih sangat terbatas.

“Harapan kami adalah agar upaya pencegahan hingga rehabilitasi bisa dilakukan dengan lebih maksimal. Setiap kabupaten dan provinsi harus memiliki fasilitas rehabilitasi yang memadai untuk menangani masalah narkoba ini,” tambah Kapolri. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Eks Pabrik Kina Bandung Jadi Jejak Sejarah Industri Farmasi Indonesia
Jateng Jadikan Desa Kepyar Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
Pemprov Jateng Tingkatkan Literasi melalui Transformasi Perpustakaan
Gubernur Jateng Tegaskan Tak Boleh Ada Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Daerah
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU dalam Pembangunan Daerah
komentar
beritaTerbaru