Selasa, 07 Juli 2026

Dua Kasus Tindak Pidana Perikanan Terungkap, Polda Lampung Amankan Rp25 M

Sabtu, 19 Oktober 2024 01:33 WIB
Dua Kasus Tindak Pidana Perikanan Terungkap, Polda Lampung Amankan Rp25 M
Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go bersama Kombes Pol, Erdi Chaniago, Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri. (Dok/Humas Polri)
Lampung (buseronline.com) - Polda Lampung baru-baru ini berhasil mengungkap dua kasus signifikan terkait tindak pidana perikanan, termasuk penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan pengambilan benih lobster secara ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.

Kombes Pol Donny Charles, Kasubdit Gakkum, mengungkapkan bahwa kasus pertama terjadi Rabu (9/10/2024), di sekitar Pelabuhan Ketapang.

Dalam penindakan ini, pihak kepolisian berhasil menyita 30 helai sumbu, 20 kg potasium putih, dan barang bukti lainnya dari seorang tersangka berinisial Y. Tersangka diduga akan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kasus kedua terungkap Sabtu (12/10/2024), di Jalan Desa Kreno Widodo, Kabupaten Lampung, di mana tim berhasil menyita 100.000 benih lobster yang sudah dicacah. Seorang pengemudi yang membawa benih lobster tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui bahwa barang tersebut didapatkan secara ilegal dan rencananya akan dibawa ke Jambi. Kerugian negara dari pengungkapan ini diperkirakan mencapai Rp25 M.

Suwono Darwinto, Kasubdit Pengoperasian Armada Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, menekankan pentingnya kelestarian sumber daya perikanan. Meskipun benih lobster diperbolehkan untuk diekspor, semua pengiriman harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengetatan untuk mencegah penyelundupan benih lobster,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Dani, perwakilan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, menambahkan bahwa sebagian dari benih lobster yang disita akan dilepaskan kembali ke alam untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Ia menekankan pentingnya ketelusuran asal dan proses ekspor yang jelas.

Dengan penindakan ini, Polda Lampung menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan menegakkan hukum terhadap praktik ilegal di sektor perikanan. Polri dan stakeholder terkait bertekad untuk memperkuat pengawasan di laut demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya perikanan. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Norwegia Singkirkan Brasil 2-1, Haaland Antar Timnya ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Inggris Tundukkan Meksiko 3-2, Jude Bellingham Bersinar dan Antar The Three Lions ke Perempat Final
Piala Presiden 2026 Resmi Diluncurkan, Delapan Klub Siap Ramaikan Turnamen Pramusim
Ratusan Atlet Pelajar Ramaikan O2SN SMA/SMK Tingkat Jawa Barat 2026
Bandung Jadi Tuan Rumah Seri IV Kejuaraan PBTI, 1.700 Atlet dari 18 Provinsi Bertanding
Prabowo: Kerja Sama Ekonomi Tetap Jadi Pilar Utama Hubungan Indonesia-Singapura
komentar
beritaTerbaru