Minggu, 23 Agustus 2026

Pengungkapan Ilegal Benih Lobster di Banten, Negara Selamatkan Rp32 M

Sabtu, 05 Oktober 2024 01:41 WIB
Pengungkapan Ilegal Benih Lobster di Banten, Negara Selamatkan Rp32 M
Ditpolair Korpolairud ungkap jaringan pengelolaan benih lobster ilegal, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2024). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Polri mengungkap pengelolaan ilegal benih bening lobster (BBL) di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam operasi tersebut, empat pelaku berhasil diamankan.

Keempat pelaku, yaitu DS, DD, DE, dan AM, memiliki peran berbeda dalam jaringan pengelolaan BBL ilegal. DS bertindak sebagai kepala gudang, DD dan DE bertugas mengemas serta memberikan oksigen, sedangkan AM berperan sebagai perantara dan sopir.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Saat petugas tiba di tempat kejadian, ditemukan 134 ribu benih lobster yang sedang dikelola. Kombes Donny Charles Go, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolair, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp32 M.

“Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, terancam hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 M,” ujar Donny dalam jumpa pers di Jakarta Utara, Jumat.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan kepolisian dalam memberantas praktik perikanan ilegal dan menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Eks Pabrik Kina Bandung Jadi Jejak Sejarah Industri Farmasi Indonesia
Jateng Jadikan Desa Kepyar Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
Pemprov Jateng Tingkatkan Literasi melalui Transformasi Perpustakaan
Gubernur Jateng Tegaskan Tak Boleh Ada Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Daerah
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU dalam Pembangunan Daerah
komentar
beritaTerbaru