Minggu, 23 Agustus 2026

Penyelundupan 134 Ribu Benih Lobster Dihentikan Baharkam Polri

Sabtu, 05 Oktober 2024 01:35 WIB
Penyelundupan 134 Ribu Benih Lobster Dihentikan Baharkam Polri
Konferensi Pers Kasus Penyelundupan Benih Lobster, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2024). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 134 ribu benih lobster (BBL) di Kampung Rempong, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (1/10/2024) lalu. Dalam operasi tersebut, empat orang ditangkap, berinisial DS, DD, DE, dan AM.

Kombes Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek sebuah gudang sewaan dan menemukan ratusan ribu BBL.

"Setelah melakukan pemeriksaan, kami menaikkan status hukum empat dari lima orang yang kami amankan menjadi tersangka," ujar Donny saat konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2024).

Polisi kini tengah mendalami jaringan penyelundupan ini untuk mengetahui negara tujuan pengiriman BBL secara ilegal dan mencari dalang di balik bisnis tersebut. Dari pengungkapan ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp32,87 M.

Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 2004, Pasal 92, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Eks Pabrik Kina Bandung Jadi Jejak Sejarah Industri Farmasi Indonesia
Jateng Jadikan Desa Kepyar Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
Pemprov Jateng Tingkatkan Literasi melalui Transformasi Perpustakaan
Gubernur Jateng Tegaskan Tak Boleh Ada Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Daerah
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU dalam Pembangunan Daerah
komentar
beritaTerbaru