Minggu, 23 Agustus 2026

Kebebasan Berpendapat di Bawah Perlindungan Konstitusi

Selasa, 01 Oktober 2024 04:15 WIB
Kebebasan Berpendapat di Bawah Perlindungan Konstitusi
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, saat memberikan pernyataan mengenai kebebasan berpendapat, Minggu (29/9/2024). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Polri menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas insiden pembubaran diskusi kebangsaan yang terjadi di Kemang, Jakarta, Sabtu.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menghormati prinsip-prinsip demokrasi. "Kita imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, dan menjaga alam demokrasi," ujarnya, Minggu.

Acara diskusi yang bertema "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" itu dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun dan Din Syamsuddin. Namun, acara tersebut berakhir ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa, merusak panggung, dan mengancam para peserta.

Polisi telah mengamankan beberapa pelaku yang terlibat dalam pembubaran tersebut. "Nanti lebih lengkapnya akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya," tambah Trunoyudo.

Insiden ini menyoroti tantangan dalam menjaga kebebasan berpendapat di tengah dinamika politik yang berkembang di Indonesia. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Eks Pabrik Kina Bandung Jadi Jejak Sejarah Industri Farmasi Indonesia
Jateng Jadikan Desa Kepyar Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
Pemprov Jateng Tingkatkan Literasi melalui Transformasi Perpustakaan
Gubernur Jateng Tegaskan Tak Boleh Ada Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Daerah
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU dalam Pembangunan Daerah
komentar
beritaTerbaru