Minggu, 11 Oktober 2026

Motif Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon Terungkap

Selasa, 24 September 2024 04:29 WIB
Motif Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon Terungkap
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, memberikan keterangan kepada media mengenai kasus pembunuhan anak perempuan berusia 5 tahun, Senin (23/9/2024). (Dok/Humas Polri)
Cilegon (buseronline.com) - Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak perempuan berinisial S (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam konferensi pers pada Senin (23/9/2024), Kapolres menjelaskan bahwa tersangka SA berperan utama dalam tindakan keji tersebut, termasuk melakban dan menutup wajah korban serta mendudukinya hingga tidak bernapas. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam kontainer, dipindahkan ke dalam tas, dan dibuang ke pantai.

Tersangka kedua, EM, turut membantu SA melakban korban dan ikut memegang badan korban. la juga sempat menduduki wajah korban. Tersangka ketiga, RH, bertugas mengalihkan perhatian ibu korban saat kekerasan terjadi dan juga membantu mempersiapkan tas untuk membuang mayat korban.

Tersangka UH dan YU berperan dalam mencarikan lokasi pembuangan jenazah serta ikut membuang dan membakar barang-barang yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.

Kapolres menambahkan bahwa RH, SH, dan EM telah merencanakan kekerasan terhadap korban dua hari sebelum kejadian. Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati karena ibu korban memiliki utang pinjaman online sekitar Rp150 juta. EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan UH dan YH diminta membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 tentang ikut serta dalam kejahatan. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemkab Bekasi Perkuat Kerja Sama Layanan Kesehatan Lintas Daerah, Pasien Tak Boleh Terlantar
Polri Berantas Premanisme dan Pungli, Puluhan Ribu Kasus Diungkap Sepanjang 2026
Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Rp374 Juta untuk Biaya Kos Mahasiswa NTT Terdampak Gempa
65 RSUD se-Jawa Barat Jalin Kerja Sama, KDM Permudah Akses Layanan Kesehatan Warga
Pemprov Jabar Masih Kaji Pinjaman Rp3,4 Triliun ke PT SMI, Tunggu Evaluasi Kemendagri
Polda Lampung Ungkap Sejumlah Kasus Perdagangan Ilegal
komentar
beritaTerbaru