Rabu, 10 Juni 2026

Polri Usut Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK

Rabu, 12 Juni 2024 01:29 WIB
Polri Usut Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri mengonfirmasi telah menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidik akan segera menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Ghufron.

“Terkait dalam hal ini kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP kepada pelapor,” katanya, seperti dilansir dari Humas Polri.

Ghufron sebelumnya menyatakan telah melaporkan lebih dari satu anggota Dewas KPK ke Bareskrim, namun tidak mengungkap identitas mereka.

“Ada beberapa, tidak satu,” kata Ghufron kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Laporan Ghufron telah dinaikkan ke tahap penyelidikan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 14 Mei 2024.

Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK dengan menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Laporan ini berhubungan dengan kasus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron yang sedang diproses oleh Dewas KPK. Ghufron diduga melanggar etik terkait intervensi dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Peluang Investasi Strategis kepada Investor Malaysia
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG pada 2026
Pemkab Taput Perkuat Layanan Kesehatan hingga Daerah Terpencil, Sinergi dengan BPJS Kesehatan Ditingkatkan
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0, Gol Ole Romeny Jadi Pembeda
Bunda PAUD Jateng Ajak Orang Tua Perhatikan Kesehatan Mental Anak di Era Digital
Pasar Kreatif Bandung 2026 Libatkan 339 UMKM, Perkuat Wisata Belanja dan Ekonomi Kreatif
komentar
beritaTerbaru