Rabu, 12 Agustus 2026

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Manipulasi Data Email

Rabu, 08 Mei 2024 01:37 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Manipulasi Data Email
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2024). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bongkar modus bisnis email compromised alias manipulasi data email dengan kerugian Rp32 miliar. Kasus ini melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.

“Pada 25 April 2024, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu wanita,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi persi di Aula Bareskrim Polri, seperti dilansir dari Humas Polri.

Ia mengungkap modus para tersangka adalah memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana.

Ia menjelaskan kronologi dari kasus ini yakni kepolisian Singapura mendapatkan laporan yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri. Adapun korban dari kasus ini merupakan salah satu perusahaan di Singapura.

Perusahaan abal-abal yang didirikan para tersangka ini kemudian berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura terkait bisnis. Transaksi dilakukan sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan dana ke perusahaan fiktif milik para tersangka.

“Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu, atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya. Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia,” katanya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp32 miliar,” tambahnya.

Dari kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka. CO alias O dan EJA alias E yang merupakan WN Nigeria. Lalu ada DN alias L, YC dan I.

Berbagai peran dijalani para tersangka. CO dan EJA memerintahkan L untuk merekrut YC dan I untuk membuat perusahaan yang nantinya menampung uang hasil kejahatan.

Selain kelima tersangka itu, ada seorang WN Nigeria lain berinisial S yang masih dicari yang memiliki peran melakukan peretasan dan berkomunikasi dengan perusahaan di Singapura yang menjadi korban penipuan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Patroli Humanis di Ilaga, Polisi Berbagi Makanan Ringan dengan Anak-anak Papua
Mentan Amran Ungkap Kerugian Mafia Beras Bisa Capai Rp100 Triliun
Lahan Tidur 12 Tahun di Banjarnegara Disulap Jadi Lahan Produktif Lewat Revola Jateng Optimis
Plt Bupati Pati Dorong Budaya dan Kesenian Daerah Masuk Sekolah
Pemkab Magelang Perkuat Program MBG 3B, Sasar Ibu Hamil hingga Balita
Dedi Mulyadi Usulkan Batas Gaji Orangtua Penerima KIP Kuliah Naik Jadi Rp10 Juta
komentar
beritaTerbaru