Minggu, 25 Oktober 2026

MK Tolak Seluruh Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2024 yang Diajukan Paslon 01 & 03

Senin, 22 April 2024 12:44 WIB
MK Tolak Seluruh Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2024 yang Diajukan Paslon 01 & 03
Sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 yang dihadiri Paslon AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK, Senin (22/4/2024).
Jakarta (buseronline.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan kubu Anies-sandi M Iskandar maupun Ganjar-Mahfud di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dengan demikian Paslon Nomor Urut 2 Prabowo- Gibran tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Sidang sebelumnya, pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN.

Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.

Dalam dua perkara ini, AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.

Para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing.

Tercatat, ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4/2024). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Namun, hanya 14 yang dijadikan pertimbangan MK dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim (RPH). Sidang dan RPH atas perkara gugatan hasil Pilpres 2024 ini diikuti delapan dari sembilan hakim MK.

Pasalnya, hakim konstitusi Anwar Usman dikecualikan karena potensi konflik kepentingan selaku paman dari Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, hal tersebut pun telah ditegaskan MK beberapa waktu lalu yang menyatakan sebelumnya Anwar melakukan pelanggaran etik berat yang membuat Gibran lolos jadi peserta Pilpres 2024. (P2)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kualitas Udara Memburuk, Dinkes Sumut Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Ahmad Luthfi Raih Detik Jateng-Jogja Award 2026, Investasi Jateng Capai Rp72,54 Triliun
Korbrimob Polri Hadiri NCT APAC 2026, Perkuat Kemampuan Hadapi Ancaman Bahan Peledak
CKG Sumut Capai 32,81 Persen, Target 46 Persen hingga Akhir 2026
Bobby Nasution Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka
Pemko Medan Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 214 Mahasiswa, Maksimal Rp6 Juta per Semester
komentar
beritaTerbaru