Minggu, 23 Agustus 2026

Ekspresi Anies dan Cak Imin saat MK Tolak Gugatannya soal Pilpres

Senin, 22 April 2024 12:35 WIB
Ekspresi Anies dan Cak Imin saat MK Tolak Gugatannya soal Pilpres
Sidang putusan MK digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Jakarta (buseronline.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait hasil Pilpres 2024.

Begini ekspresi Anies dan Cak Imin yang hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024.

Sidang putusan MK digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan permohonan Anies-Muhaimin.

Anies-Muhaimin tampak serius menyimak putusan MK. Saat Suhartoyo membacakan putusan, ekspresi Anies dan Cak Imin terlihat datar.

Dalam putusan itu, terdapat dissenting opinion dari hakim MK. Suhartoyo lalu mempersilakan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menyampaikan keterangan dissenting opinionnya.

Saat Saldi Isra menyampaikan keterangan, Anies kemudian terpantau sesekali tersenyum. Dia juga tampak menganggukkan kepalanya.

Diketahui, MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan permohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin.

MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

"Permohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya. (R3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Eks Pabrik Kina Bandung Jadi Jejak Sejarah Industri Farmasi Indonesia
Jateng Jadikan Desa Kepyar Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
Pemprov Jateng Tingkatkan Literasi melalui Transformasi Perpustakaan
Gubernur Jateng Tegaskan Tak Boleh Ada Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Daerah
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU dalam Pembangunan Daerah
komentar
beritaTerbaru