Selasa, 26 Mei 2026

Polisi Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Diduga Lakukan Ilegal Fishing

Kamis, 07 Maret 2024 00:20 WIB
Polisi Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Diduga Lakukan Ilegal Fishing
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Jakarta (buseronline.com) - Baharkam Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau. Kapal asing itu diamankan pada 28 Februari 2024 lantaran diduga menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing).

“Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri telah menangkap Kapal Ikan Asing, KIA, berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta.

Menurutnya, kapal ikan asing berbendera Malaysia itu bernama PSF 2500. Saat diperiksa, kata Trunoyudo, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.

Trunoyudo menyebut dalam kapal itu ada empat orang yakni seorang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK).

“Satu nakhoda dan tiga orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar,” ujarnya.

Para penghuni kapal tersebut telah diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk penanganan lebih lanjut pada Senin (4/3/2024).

“Proses ini telah diserahkan kepada PSDKP yaitu kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam tentu sebagai tindak lanjutnya kita akan selalu koordinasi,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat Polri menggelar patroli dan mendapatkan informasi terkait adanya illegal fishing. Adapun Selat Malaka merupakan jalur kapal perdagangan secara internasional.

Trunoyudo menyebut kapal berbendera Malaysia itu kemudian mengikuti jalur kapal niaga internasional guna mengelabui petugas patroli Ditpolairud tersebut.

Selain mengamankan penghuni kapal, polisi turut menemukan sejumlah bukti berupa jaring dan ikan yang sudah ditangkap.

“Ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol,” pungkasnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi
Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek
Semangat Literasi Tumbuh dari Perbatasan, Malinau Jadi Contoh Kolaborasi Pendidikan
Girona Resmi Terdegradasi dari La Liga, Elche Bertahan Usai Bermain Imbang
komentar
beritaTerbaru