Jumat, 26 Juni 2026

Tindaklanjuti Perpres, Polri Susun Aturan Terkait Direktorat PPA dan TPPO di Bareskrim

Jumat, 16 Februari 2024 00:50 WIB
Tindaklanjuti Perpres, Polri Susun Aturan Terkait Direktorat PPA dan TPPO di Bareskrim
As SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Jakarta (buseronline.com) - Polri menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diteken Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi). Polri bakal segera menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri.

Perpol itu nantinya akan mengatur Direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.

“Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri,” kata As SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

“Perpol ini berisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Struktur Organisasi dan DSP yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kemenpan-RB yang melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya,” jelasnya.

Dedi menuturkan setelah Perpol selesai disusun akan diajukan oleh Divisi Hukum Polri ke Kemenkumham.

“Kemudian bersama Divkum mengajukan pembuatan Perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya Perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) baru. Perpres itu mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.

Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024. Perpres itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat 3 pusat dan 4 biro.

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan Baja Asal Tiongkok di Pulogadung
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp41,6 Miliar
Meksiko Libas Ceko 3-0, Sapu Bersih Fase Grup dan Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Swiss Kalahkan Kanada 2-1, Amankan Status Juara Grup B Piala Dunia 2026
Brasil Bungkam Skotlandia 3-0, Vinicius Jr Antar Selecao ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Bosnia-Herzegovina Taklukkan Qatar 3-1, Jaga Asa Lolos ke Babak Gugur
komentar
beritaTerbaru