Jumat, 22 Mei 2026

Presiden Teken Perpres Penambahan Direktorat Baru di Bareskrim Polri

Rabu, 14 Februari 2024 00:27 WIB
Presiden Teken Perpres Penambahan Direktorat Baru di Bareskrim Polri
Logo Polri.
Jakarta (buseronline.com) - Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) baru yang mengatur tambahan satu direktorat di Bareskrim Polri. Jumlah direktorat sebelumnya enam menjadi tujuh direktorat.

“Bareskrim terdiri atas paling banyak tujuh direktorat, tiga pusat, dan empat biro,” demikian bunyi di Pasal 20, seperti dikutip dari Humas Polri.

Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024. Perpres itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya enam menjadi tujuh direktorat.

Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui, pada perpres terakhir terkait organisasi Polri, Bareskrim terdiri atas paling banyak enam direktorat, tiga pusat, dan empat biro.

Perpres terakhir itu tertulis Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Densus 88 Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Radikalisme Digital pada Anak dan Remaja
Sekolah Rakyat di Kabupaten Bekasi Mulai Beroperasi Juli 2026
150 Siswa Jabar Jalani Pendidikan Karakter Pancawaluya di Mako TNI Cilandak
Pemprov Jabar Pastikan Siswa Kurang Mampu Tetap Bisa Sekolah pada SPMB 2026
Polda Sumsel dan Divhumas Polri Perkuat Mitigasi El Nino Hadapi Ancaman Karhutla
41 Apoteker Baru Perkuat Layanan Kesehatan di Garut
komentar
beritaTerbaru