Jumat, 23 Oktober 2026

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp9,65 Miliar ke Pemprov DKI, Bakal Jadi Pos Damkar

Jumat, 23 Oktober 2026 20:10 WIB
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp9,65 Miliar ke Pemprov DKI, Bakal Jadi Pos Damkar
KPK menghibahkan dua bidang tanah beserta bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp9,65 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan aset berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10/2026)
Aset kedua berupa tanah seluas 234 meter persegi dan bangunan seluas 236 meter persegi di Jalan Bendungan Jago, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nilai Rp5.357.341.000.

Mungki menerangkan, kedua aset tersebut berasal dari dua perkara korupsi yang berbeda. Aset di Tebet berasal dari terpidana Deviandri dalam perkara suap terkait SKK Migas.

Sementara itu, aset di Kemayoran berasal dari terpidana Mochtar Effendi yang terkait dengan perkara korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Melalui hibah tersebut, KPK berharap aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemprov DKI Jakarta juga diharapkan mengelola aset secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Soroti Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi, Dorong Pembenahan Tata Kelola Partai
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi bagi Calon Advokat, 600 Peserta Ikuti PKPA 2026
KPK Perluas Pembelajaran Antikorupsi bagi ASN, Sasar 6,8 Juta Pegawai hingga 2029
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Pengadaan Capai Rp148 Miliar
KPK Dorong Akademisi Aktif Cegah Korupsi Sumber Daya Alam
KPK Bekali 110 Calon Pemimpin Nasional dengan Pendidikan Antikorupsi
komentar
beritaTerbaru