Aset kedua berupa tanah seluas 234 meter persegi dan bangunan seluas 236 meter persegi di Jalan Bendungan Jago, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nilai Rp5.357.341.000.
Mungki menerangkan, kedua aset tersebut berasal dari dua perkara korupsi yang berbeda. Aset di Tebet berasal dari terpidana Deviandri dalam perkara suap terkait SKK Migas.
Sementara itu, aset di Kemayoran berasal dari terpidana Mochtar Effendi yang terkait dengan perkara korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Melalui hibah tersebut,
KPK berharap aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemprov
DKI Jakarta juga diharapkan mengelola aset secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik. (R)
beritaTerkait
komentar