Rabu, 07 Oktober 2026

KPK Libatkan Sejumlah Lembaga Bahas Standar Penghitungan Kerugian Negara

Rabu, 07 Oktober 2026 17:15 WIB
KPK Libatkan Sejumlah Lembaga Bahas Standar Penghitungan Kerugian Negara
Koordinasi bersama sejumlah kementerian/lembaga dan organisasi profesi auditor untuk menyamakan persepsi terkait standar dan mekanisme penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara yang digelar di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan KPK, BPK, BPKP, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, APIP dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, auditor, serta asosiasi profesional auditor.

Kepala Litigasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum BPK RI Supriyonohadi menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara merupakan bagian integral dari proses pemeriksaan keuangan negara dan bukan proses yang berdiri sendiri.

Sementara itu, Direktur Litigasi Kementerian Hukum Zuliansyah menyampaikan empat hal yang perlu disepakati bersama, yakni standardisasi, pihak yang menentukan standar, mekanisme pembuktian dan penghitungan kerugian keuangan negara, serta upaya memastikan tidak adanya perbedaan dalam pembuktian.

Melalui forum tersebut, KPK berharap tercipta kesepahaman antarlembaga mengenai penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara. Kesepahaman itu diharapkan dapat memperkuat proses penegakan hukum dan mendukung efektivitas pemberantasan korupsi. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Perluas Gerakan Antikorupsi di Lampung, Libatkan Kampus hingga Pelajar
KPK Ungkap Integritas Pendidikan Masih Hadapi Sejumlah Tantangan
KPK Ajak Generasi Muda Berani Bersuara Lewat Karya Kreatif
KPK Perluas Gerakan Antikorupsi di Lampung, Libatkan Kampus hingga Pelajar
Nawal Dorong Penguatan Layanan Terpadu untuk Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak
KPK Perluas Edukasi Antikorupsi di Jawa Tengah, Sasar Mahasiswa hingga Tokoh Agama
komentar
beritaTerbaru