Minggu, 16 Agustus 2026

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional

Minggu, 16 Agustus 2026 14:40 WIB
Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri membongkar dua jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja.

Dilansir dari laman Humas Polri, dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi salah satu perhatian pemerintah. Polri, kata dia, berkomitmen terus menindak praktik perjudian yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan sistem pembayaran digital.

"Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online," kata Trunoyudo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di sejumlah lokasi.

Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan modus deposit melalui pulsa. Penindakan dilakukan serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Wira mengungkapkan server situs Ujangbet berada di Kamboja. Sementara jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon untuk menampung deposit pulsa dari para pemain.

Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan admin di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar selama periode April 2025 hingga April 2026. "Para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih," jelas Wira.

Sementara itu, kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri di tiga lokasi wilayah Tangerang. Sebanyak 14 tersangka diamankan.

Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari telemarketing, bagian keuangan, customer service, streamer, teknisi IT hingga admin judi online.

Polisi turut menyita 46 handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.

Jaringan tersebut diketahui mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.

Menurut Wira, jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin dan operator. Berdasarkan keterangan para tersangka, omzet perjudian jaringan tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.

Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Komdigi untuk memblokir situs-situs judi online tersebut. Penyidik juga masih menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perjudian dengan melibatkan PPATK.

Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polri mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perjudian online, termasuk penggunaan pulsa sebagai metode deposit. Sistem tersebut dinilai dapat mempermudah akses perjudian, termasuk bagi anak-anak dan pelajar.

Polri juga mengajak orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan handphone dan pulsa anak untuk mencegah penyalahgunaan teknologi.

"Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita dan lingkungan kita," ujar Trunoyudo. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Stand Korsabhara Baharkam Polri Jadi Magnet Pengunjung Indo Security 2026
Kompolnas Visitasi Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, Soroti Inovasi dan Kesiapan Personel
Kabareskrim Tekankan Integritas dan Profesionalisme Personel Reskrim Polda Kepri
Korlantas Polri Perkuat Penanganan ODOL untuk Tekan Kecelakaan di Jalan Tol
2.500 Paket Tas dan Alat Tulis Disalurkan untuk Anak-anak Papua
Dankorbrimob Polri Tekankan Kesiapsiagaan dan Respons Cepat Personel Brimob
komentar
beritaTerbaru