Jumat, 14 Agustus 2026

Polri Pastikan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur

Jumat, 14 Agustus 2026 12:40 WIB
Polri Pastikan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir didampingi lainnya dalam memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Selain pengawasan keamanan, para tahanan juga wajib mematuhi sejumlah larangan. Di antaranya membawa alat komunikasi dan uang, melakukan perjudian, serta memasukkan, menyimpan, menggunakan maupun mengedarkan narkoba di dalam Rutan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri dilakukan melalui supervisi, monitoring dan evaluasi, serta bimbingan teknis dan pemberian arahan. Pelaksanaannya berada dalam koordinasi Kabareskrim Polri dan dilakukan secara berjenjang.

Dari sisi fasilitas, Rutan Bareskrim telah dilengkapi sejumlah sarana penunjang perawatan tahanan, seperti ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, tempat penyimpanan barang titipan, serta perangkat pengamanan berupa CCTV dan metal detector.

"Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Johnny. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Siapkan 420 Personel Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Kapolri Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara, Perkuat Koordinasi Keamanan Nasional
Kapolri Beri Ruang Tiga Anak Tampilkan Bakat dan Sampaikan Cita-Cita
Kakorbinmas Baharkam Polri Tinjau Satkamling di Cimahi, Perkuat Keamanan Berbasis Masyarakat
Polri Siapkan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia
Korlantas Polri Tambah Mobil Dikmas Lantas, Edukasi Keselamatan Sasar Anak Usia Dini
komentar
beritaTerbaru