Selain pengawasan keamanan, para tahanan juga wajib mematuhi sejumlah larangan. Di antaranya membawa alat komunikasi dan uang, melakukan perjudian, serta memasukkan, menyimpan, menggunakan maupun mengedarkan narkoba di dalam Rutan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan perawatan tahanan di tingkat Mabes
Polri dilakukan melalui supervisi, monitoring dan evaluasi, serta bimbingan teknis dan pemberian arahan. Pelaksanaannya berada dalam koordinasi Kabareskrim
Polri dan dilakukan secara berjenjang.
Dari sisi fasilitas, Rutan Bareskrim telah dilengkapi sejumlah sarana penunjang perawatan tahanan, seperti ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, tempat penyimpanan barang titipan, serta perangkat pengamanan berupa CCTV dan metal detector.
"Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Johnny. (R)
beritaTerkait
komentar