Senin, 05 Oktober 2026

Polri Pastikan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur

Jumat, 14 Agustus 2026 12:40 WIB
Polri Pastikan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir didampingi lainnya dalam memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Selain pengawasan keamanan, para tahanan juga wajib mematuhi sejumlah larangan. Di antaranya membawa alat komunikasi dan uang, melakukan perjudian, serta memasukkan, menyimpan, menggunakan maupun mengedarkan narkoba di dalam Rutan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri dilakukan melalui supervisi, monitoring dan evaluasi, serta bimbingan teknis dan pemberian arahan. Pelaksanaannya berada dalam koordinasi Kabareskrim Polri dan dilakukan secara berjenjang.

Dari sisi fasilitas, Rutan Bareskrim telah dilengkapi sejumlah sarana penunjang perawatan tahanan, seperti ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, tempat penyimpanan barang titipan, serta perangkat pengamanan berupa CCTV dan metal detector.

"Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Johnny. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 23 Jenderal Naik Pangkat
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Berganti
Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
Suyudi Ario Seto Ungkap Fokus Awal sebagai Kapolri
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Korlantas Polri Tingkatkan Profesionalisme Personel Wal dan PJR Lewat Coaching Clinic
komentar
beritaTerbaru