"Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan," tegas Subhan.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Pemko Medan turut mengimbau ASN maupun masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi, atau penempatan jabatan dengan meminta sejumlah uang atau imbalan.
Setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Subhan. (P3)
beritaTerkait
komentar