Dukungan terhadap inisiatif tersebut juga disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Ia menilai pengaturan praktik lobi merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memenuhi standar tata kelola pemerintahan yang diterapkan OECD.
"Ke depan, mekanisme praktik lobi perlu memiliki aturan yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan jika perlu didorong menjadi regulasi yang secara khusus mengatur praktik tersebut," katanya.
Forum Kick-off Meeting ini juga menjadi ruang diskusi bagi berbagai kementerian dan lembaga untuk berbagi pengalaman, praktik baik, serta memberikan masukan terhadap model pengaturan praktik lobi di Indonesia.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, KPU, Komdigi, KIP, BPKP, Sekretariat Negara, hingga Sekretariat Pendukung Kabinet.
Melalui kajian ini, KPK berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang implementatif sebagai dasar penyusunan regulasi praktik lobi di Indonesia.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan proses penyusunan kebijakan publik yang lebih transparan, akuntabel, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor pemerintahan. (R)
beritaTerkait
komentar