Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tingginya potensi risiko korupsi dalam pelaksanaan agenda transisi energi nasional.
Dilansir dari laman
KPK, besarnya anggaran, kompleksitas regulasi, serta target menuju nol emisi (zero emission) dinilai membuka celah penyimpangan, sehingga diperlukan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya perempuan.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan mengatakan program transisi energi yang membutuhkan investasi besar harus diiringi dengan sistem pencegahan korupsi yang kuat.
"Tapi, namanya juga program pemerintah yang membutuhkan dana sangat besar. Di situasi politik dan ekonomi yang dinamis seperti ini, pasti ada risiko korupsi cukup besar juga," kata Kunto dalam Kunstkring Dialogue: Forum Diskusi Ekonomi Restoratif di Tugu Kunstkring Paleis, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan kajian Systematic Literature Review (SLR) yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK terhadap puluhan dokumen ilmiah lintas negara, terdapat lima risiko utama korupsi dalam program transisi energi global, yakni rendahnya transparansi kebijakan, konflik kepentingan, manipulasi tender dan kontrak, lemahnya kapasitas kelembagaan, serta penyelewengan dana publik atau subsidi.
Menurut Kunto, apabila berbagai risiko tersebut tidak diantisipasi, dampaknya dapat memicu praktik state capture, meningkatkan harga energi, hingga mengurangi ruang partisipasi perempuan dalam pembangunan ekonomi hijau.
Ia menekankan pentingnya penyusunan kebijakan yang terbuka dengan menjunjung tiga prinsip partisipasi, yakni to be heard (didengar), to be considered (dipertimbangkan), dan to be explained (dijelaskan). "Di sinilah peran aktif masyarakat, terutama kelompok perempuan, menjadi krusial," ujarnya.
Untuk memperkuat pencegahan korupsi,
KPK mendorong penguatan regulasi berbasis antikorupsi, keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership, serta optimalisasi pengawasan publik dalam setiap proyek energi di tingkat lokal.
Dalam forum yang sama, Founder dan Executive Director Solar Chapter, Mustika Wijaya, mengungkapkan bahwa penyediaan akses air bersih melalui energi terbarukan memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat.
"Kalau bicara air, tidak sekadar soal aksesnya. Tapi, ini multiplier effect-nya tinggi sekali. Ternyata 121 persen pendapatan itu meningkat setelah ada air. Rp1 yang diinvestasikan tahun ini, akan menjadi Rp3 di dua tahun kemudian secara social return," kata Mustika.
Meski demikian, ia mengungkapkan masih banyak proyek yang belum berkelanjutan. Dari sekitar 700 desa yang dianalisis, sebanyak 63 persen pompa air tenaga surya yang telah dibangun justru tidak lagi berfungsi.
Menurut Mustika, kondisi tersebut terjadi karena keberhasilan program masih diukur dari jumlah infrastruktur yang dibangun, bukan dari keberlanjutan pemanfaatannya.
Ia menilai lemahnya pendampingan pasca-implementasi serta belum siapnya kelembagaan lokal membuat berbagai infrastruktur hijau rentan terbengkalai. Karena itu, pelibatan masyarakat, khususnya perempuan, dinilai menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan dan transparansi pengelolaan proyek energi terbarukan.
Melalui forum yang mengusung tema "Energi Terbarukan Berkeadilan Gender: Energi ke Ekonomi Restoratif",
KPK menegaskan bahwa pembangunan tata kelola yang bersih harus dimulai dari lingkungan sosial terkecil, yakni keluarga.
Perempuan dipandang sebagai pilar penting dalam membangun budaya integritas sekaligus mengawal akuntabilitas, sehingga transisi energi tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga bebas dari praktik korupsi dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (R)
beritaTerkait
komentar