Minggu, 28 Juni 2026

KPK, ATR/BPN, dan Pemprov DKI Sertifikasi 499 Aset Senilai Rp22,2 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 19:02 WIB
KPK, ATR/BPN, dan Pemprov DKI Sertifikasi 499 Aset Senilai Rp22,2 Triliun
Sebanyak 499 sertifikat hak pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta diserahkan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mempercepat sertifikasi 499 bidang aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan total luas mencapai 850.580 meter persegi.

Nilai aset yang telah disertifikasi tersebut diperkirakan mencapai Rp22,2 triliun. Sebanyak 499 sertifikat hak pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta diserahkan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah yang terus didorong KPK melalui koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.

Kasatgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda mengatakan sertifikasi tersebut merupakan bagian dari target sekitar 2.000 aset yang akan diselesaikan di DKI Jakarta sepanjang 2026.

"Sebanyak 499 aset telah berhasil mendapatkan sertifikat dan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target sertifikasi yang lebih besar, yaitu sekitar 2.000 aset yang ditargetkan dapat diselesaikan sepanjang tahun ini di wilayah DKI Jakarta," ujar Linda.

Menurut Linda, sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara dan daerah dari potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun kehilangan akibat lemahnya pengamanan hukum. KPK juga terus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset yang telah berhasil diamankan.

Dalam proses percepatan tersebut, KPK melakukan pendampingan mulai dari identifikasi status aset, pemetaan aset yang belum bersertifikat, hingga integrasi data dengan ATR/BPN.

KPK juga mengawal sinergi antara organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan kantor pertanahan agar proses sertifikasi berlangsung transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar dan gratifikasi.

Pemprov DKI Jakarta turut mendukung percepatan melalui sistem pengelolaan aset berbasis geospasial yang terintegrasi dengan peta pertanahan ATR/BPN. Sistem tersebut memudahkan identifikasi aset yang belum bersertifikat maupun potensi tumpang tindih kepemilikan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Audited Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta memiliki 35.562 register tanah dengan nilai sekitar Rp553 triliun yang tersebar pada berbagai aset strategis penunjang pelayanan publik.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi kolaborasi KPK dan ATR/BPN dalam percepatan sertifikasi aset. Menurutnya, sertifikat menjadi jaminan kepastian hukum yang sangat penting bagi aset pemerintah daerah di tengah tingginya kompleksitas persoalan pertanahan di Jakarta.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa sertifikasi aset senilai Rp22,2 triliun bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola aset publik yang tertib, modern, dan akuntabel.

Melalui kolaborasi yang terus diperkuat, KPK, ATR/BPN, dan Pemprov DKI Jakarta optimistis target sertifikasi sekitar 2.000 aset pada 2026 dapat tercapai sekaligus memperkuat perlindungan aset daerah dari potensi sengketa dan kerugian negara. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Awasi SPMB DKI Jakarta 2026/2027, Pastikan Proses Penerimaan Transparan dan Bebas Titipan
DKI Jakarta Jadi Percontohan Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
Raih Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN, Pemko Medan Buktikan Peningkatan Daya Saing
Sinergi PLN dan BPN, Sertifikat HGB Aset Transmisi Diserahkan
Amankan Aset, Kantah Dairi dan PLN UIP SBU Berkolaborasi
komentar
beritaTerbaru