Jumat, 22 Mei 2026

Jateng Aktifkan Posko THR, Pastikan Hak 2,4 Juta Pekerja Terlindungi

Jumat, 06 Maret 2026 06:06 WIB
Jateng Aktifkan Posko THR, Pastikan Hak 2,4 Juta Pekerja Terlindungi
Petugas melayani konsultasi dan pengaduan pekerja di Posko THR Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah di Semarang. (Dok/Jatengprov)

Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pekerja. Posko tersebut dibentuk untuk memberikan perlindungan bagi sekitar 2,4 juta pekerja di wilayah Jawa Tengah.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan Posko THR mulai beroperasi pada 2 hingga 31 Maret 2026. Posko tersebut berlokasi di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) di Semarang, Pati, Surakarta, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.


Selain layanan pengaduan secara langsung di kantor pada jam kerja, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal daring. Beberapa di antaranya melalui aplikasi LaporGub, sistem Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta layanan WhatsApp yang disediakan untuk pengaduan maupun konsultasi ketenagakerjaan.


Menurut Aziz, pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.


Ia juga menegaskan bahwa arahan dari Ahmad Luthfi selaku Gubernur Jawa Tengah meminta jajaran Disnakertrans memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya serta merespons keluhan pekerja secara cepat.


“Prinsipnya, pemerintah hadir untuk memastikan perusahaan memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya yang dibayarkan sekali dalam setahun,” ujar Aziz saat ditemui pada Rabu (4/3/2026).


Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak memperoleh THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.


Selain itu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tetap berhak menerima THR apabila hubungan kerja berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya.


Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah tercatat mencapai 263.832 perusahaan dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR.


Dilansir dari laman Jatengprov, Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.


“Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, dapat dikenakan sanksi lain,” tegasnya.


Ia menambahkan, pada tahun 2025 terdapat sekitar 100 aduan terkait pembayaran THR di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, pemerintah provinsi berhasil menyelesaikan 92 kasus, sementara delapan kasus lainnya belum tuntas karena kondisi perusahaan yang mengalami persoalan seperti pailit.


Dalam pelaksanaan pengawasan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga bekerja sama dengan 35 pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai aturan.


Sementara itu, Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, menyatakan pihaknya telah menyiapkan pembayaran THR bagi sekitar 18.000 karyawan, bahkan dilakukan lebih awal dari ketentuan yang berlaku.


“Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan untuk kurang lebih 18.000 karyawan. Bahkan untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” ujarnya.


Dengan diaktifkannya Posko THR tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh pekerja dapat menerima haknya secara tepat waktu sehingga dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera. (R)

Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Densus 88 Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Radikalisme Digital pada Anak dan Remaja
Sekolah Rakyat di Kabupaten Bekasi Mulai Beroperasi Juli 2026
150 Siswa Jabar Jalani Pendidikan Karakter Pancawaluya di Mako TNI Cilandak
Pemprov Jabar Pastikan Siswa Kurang Mampu Tetap Bisa Sekolah pada SPMB 2026
Polda Sumsel dan Divhumas Polri Perkuat Mitigasi El Nino Hadapi Ancaman Karhutla
41 Apoteker Baru Perkuat Layanan Kesehatan di Garut
komentar
beritaTerbaru