Selasa, 21 Juli 2026

Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemendiktisaintek, Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025

Kamis, 17 April 2025 12:33 WIB
Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemendiktisaintek, Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers dalam Taklimat Media terkait Perpres No. 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi dosen ASN di Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025). (Dok/Kemenkeu)
Jakarta (buseronline.com) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, pada Selasa, mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek. Pengumuman ini disampaikan dalam acara Taklimat Media yang digelar di Kemendiktisaintek Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya penghargaan dan keadilan bagi dosen yang telah memberikan kontribusi besar dalam dunia pendidikan.

Melalui Perpres No 19 Tahun 2025, Pemerintah memberikan Tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Penerima Tukin tersebut berasal dari berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), dengan rincian jumlah penerima, yakni 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi pada jenjang yang bersangkutan.

“Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi,” ujar Menkeu.

Adapun komponen penghasilan dosen di Kemendiktisaintek akan berbeda sesuai dengan jenis PTN tempat mereka bekerja. Dosen di PTN Badan Hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi tetap.

Sementara itu, dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, PTN Satker, serta Lembaga Layanan Dikti akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta Tukin.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memotivasi dosen untuk meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan reformasi birokrasi Indonesia.

“Semoga penghargaan ini tidak hanya memacu semangat para dosen dalam melaksanakan tugas mulia mencerdaskan bangsa, tetapi juga mendukung reformasi birokrasi Indonesia,” tambah Sri Mulyani.

Dengan adanya Perpres No 19 Tahun 2025, diharapkan para dosen akan semakin termotivasi untuk berkontribusi lebih besar dalam menciptakan inovasi dan kualitas pendidikan yang lebih baik di Indonesia. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Polri Telusuri Dugaan Penyanderaan Dua WNI di Myanmar, Diduga Jadi Korban Sindikat TPPO
Wagub Sumut Bekali Taruna Akmil dan AAL Nilai Integritas serta Kepemimpinan
RSUD Cabangbungin Terpilih Jadi Rumah Sakit Pengembang Dokumen Klaim Elektronik SATUSEHAT
Kementan dan IFAD Nilai Garut Berhasil Kembangkan Komoditas Kentang Lewat Program UPLAND
Disdik Kabupaten Bekasi Gelar Gema Tunas 2026, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Warga Belajar
Pemkab Bekasi Peringati Harkopnas Ke-79, Dorong Penguatan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
komentar
beritaTerbaru