Selasa, 22 September 2026

Menkeu Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024

Sabtu, 23 Maret 2024 11:22 WIB
Menkeu Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan pers, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/3/2024). (Dok/Humas Setkab)
Jakarta (buseronline.com) - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujar Menkeu, di Istana Negara, Jakarta.

Ia mengungkapkan, hingga Kamis (21/3/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tuturnya. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
Tags
beritaTerkait
Zidane Panggil Lima Wajah Baru, Mbappe Jadi Kapten Timnas Prancis
Timnas Indonesia Hadapi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Manchester United Selamat dari Kekalahan, Imbang 1-1 Lawan Fulham
Atletico Madrid Menang 2-1 atas Real Madrid di Derby Madrid
APBN hingga Agustus 2026 Tetap Kuat, Defisit Rp240,1 Triliun
KPK Ajak Generasi Muda Jadikan Integritas sebagai Kebiasaan
komentar
beritaTerbaru