Sabtu, 22 Agustus 2026

Sri Mulyani Resmi Tetapkan Gaji Honorer di Seluruh Provinsi Indonesia, Kategori Ini Kantongi Uang Paling Banyak

Selasa, 20 Februari 2024 12:58 WIB
Sri Mulyani Resmi Tetapkan Gaji Honorer di Seluruh Provinsi Indonesia, Kategori Ini Kantongi Uang Paling Banyak
Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati.
Jakarta (buseronline.com) - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan gaji honorer di seluruh provinsi se Indonesia.

Gaji tenaga honorer tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2024.

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat empat golongan tenaga honorer yang gajinya resmi diteken oleh Menkeu Sri Mulyani.

Golongan tenaga honorer tersebut diantaranya satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang bekerja di instansi pemerintah.

Berikut gaji tenaga honorer di seluruh provinsi di Indonesia yang resmi ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani:

1. Provinsi Aceh
- Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000

2. Provinsi Sumatera Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.247.000
- ⁠Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000

3. Provinsi Riau
- Satpam dan pengemudi: Rp3.741.000
- ⁠Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000

4. Provinsi Kepulauan Riau
- Satpam dan pengemudi: Rp3.984.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000

5. Provinsi Jambi
- Satpam dan pengemudi: Rp3.389.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000

6. Provinsi Sumatera Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.211.000
- Gaji honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000

7. Provinsi Sumatera Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp3.931.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000

8. Provinsi Lampung
- Satpam dan pengemudi: Rp3.039.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000

9. Provinsi Bengkulu
- Satpam dan pengemudi: Rp2.849.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000

10. Provinsi Bangka Belitung
- Satpam dan pengemudi: Rp4.200.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000

11. Provinsi Banten
- Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000

12. Provinsi Jawa Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.777.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.433.000

13. Provinsi DKI Jakarta
- Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000

14. Provinsi Jawa Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.073.000

15. Provinsi DI Yogyakarta
- Satpam dan pengemudi: Rp2.425.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.205.000

16. Provinsi Jawa Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000

17. Provinsi Bali
- Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp2.531.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000

20. Provinsi Kalimantan Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.117.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000

21. Provinsi Kalimantan Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp3.731.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000

22. Provinsi Kalimantan Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp3.753.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000

23. Provinsi Kalimantan Timur
- Satpam dan pengemudi: Rp3.867.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000

24. Provinsi Kalimantan Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp4.191.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000

25. Provinsi Sulawesi Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp4.239.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000

26. Provinsi Gorontalo
- Satpam dan pengemudi: Rp3.654.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000

27. Provinsi Sulawesi Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp3.443.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000

28. Provinsi Sulawesi Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp4.038.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000

29. Provinsi Sulawesi Tengah
- Satpam dan pengemudi: Rp3.044.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000

30. Provinsi Sulawesi Tenggara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.487.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000

31. Provinsi Maluku
- Satpam dan pengemudi: Rp3.330.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.028.000

32. Provinsi Maluku Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp3.627.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000

33. Provinsi Papua
- Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000

34. Provinsi Papua Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000

35. Provinsi Papua Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000

36. Provinsi Papua Pegunungan
- Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp4.185.000. (R3)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional
Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara
Jadwal La Liga 2026/2027: Persaingan Barcelona, Real Madrid, dan Atletico Madrid
Jadwal Serie A 2026/2027: Inter Mulai Perjalanan Pertahankan Scudetto, Juventus dan Milan Hadapi Laga Berat
Pemkab Toba Sambut 30 Delegasi IIGCE 2026, Potensi Pariwisata Jadi Sorotan
Menkes Tinjau Pelayanan Kesehatan Korban Gempa di RSUD Ruteng
komentar
beritaTerbaru