Kamis, 08 Oktober 2026

Kebijakan Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus setelah Jokowi Selesai Menjabat? Menkeu Beri Penjelasan Begini

Senin, 19 Februari 2024 11:18 WIB
Kebijakan Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus setelah Jokowi Selesai Menjabat? Menkeu Beri Penjelasan Begini
Menkeu RI Sri Mulyani dalam penjelasannya kepada media.
Jakarta (buseronline.com) - Dekatnya akhir masa jabatan Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi) memunculkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai nasib tunjangan sertifikasi guru setelah Jokowi meninggalkan kursi kepresidenan.

Beberapa masyarakat bahkan bertanya-tanya apakah kebijakan tunjangan sertifikasi guru ini akan tetap bertahan atau justru dihapuskan.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan yang pasti dalam Rapat RUU APBN 2024 di Jakarta.

Menkeu Sri Mulyani mengumumkan bahwa dalam anggaran tahun 2024, tunjangan pokok sertifikasi guru tetap akan tersedia.

“Artinya, para guru tetap akan mendapatkan hak yang sesuai dengan pengabdiannya," kata Menkeu Sri dalam penjelasannya kepada media.

Selain itu, Menkeu Sri juga menjelaskan informasi bahwa pemberian tunjangan guru didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 16 poin 1 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang sah.

“Jadi, meskipun ada pergantian presiden nantinya, hal ini tidak akan berdampak pada pemberian tunjangan profesi guru atau sertifikasi," ucap Menkeu Sri.

Semuanya akan tetap berjalan lancar seperti biasa. (R3)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Pemprov Sumut dan BBPOM Medan Perkuat Pengawasan Produk Pangan UMKM
DWP Jateng Dorong Perempuan Siapkan Kualitas Hidup Sejak Dini
Wagub Sumut Ajak Alumni UINSU Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Almamater
KPK-Lemhannas Perkuat Integritas Calon Pemimpin Nasional
Rico Waas akan Ditabalkan Marga Ginting, Sebut Sebagai Amanah Jaga Budaya Karo
Inflasi Sumut Terendah Keempat Nasional, Capai 2,71 Persen
komentar
beritaTerbaru