Rabu, 04 November 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Diserbu Warga, Berbagai Tunggakan dan Denda Dihapus

Rabu, 04 November 2026 12:40 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Diserbu Warga, Berbagai Tunggakan dan Denda Dihapus
Kepala Bapenda Provinsi Sumut Sutan Tolang Lubis saat meninjau pelaksanaan pemutihan di Samsat Medan Selatan, Senin (2/11/2026) siang.

Medan (buseronline.com) - Antusiasme masyarakat memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) terlihat pada hari pertama pelaksanaan, pada 2 November 2026.

Sejumlah kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dipadati warga yang ingin mendapatkan berbagai keringanan pembayaran pajak kendaraan.

Program yang berlangsung hingga 30 November 2026 ini memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan salah satu kebijakan dalam program tersebut adalah penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, termasuk seluruh dendanya.

Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

"Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya," ujar Sutan saat meninjau pelaksanaan pemutihan di Samsat Medan Selatan, pada 2 November 2026 siang.

Menurut Sutan, sambutan masyarakat terhadap program pemutihan tahun ini cukup tinggi. Meski demikian, pihaknya belum merinci jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan program tersebut pada hari pertama.

Program pemutihan berlaku serentak di seluruh kabupaten/kota di Sumut melalui seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat.

Ia mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah sebelum program berakhir pada 30 November 2026.

Salah seorang warga Medan Tuntungan, Fitri, mengaku menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, program pemutihan dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Fitri mengatakan, dirinya mengetahui informasi program tersebut melalui media sosial dan teman-temannya. "Ya, tahu dari media sosial juga, terus dari teman-teman yang ngasih tahu ada pemutihan. Saya sih rutin bayar pajak, tapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar," katanya.

Tingginya antusiasme masyarakat pada hari pertama diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sumut.

Pemerintah berharap berbagai insentif yang diberikan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus memanfaatkan kesempatan pemutihan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Didukung Ratusan Wartawan Senior, Farianda Putra Sinik Kembali Maju Pimpin PWI Sumut
Tiga Balon Ambil Formulir di Hari Pertama Penjaringan Ketua PWI dan DKP Sumut
Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2 November 2026
PWI Sumut Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2026-2031, Dimulai 2 November
Pemprov Sumut dan KPPG Medan Perkuat Pengawasan Dapur Makan Bergizi Gratis
Sumut Ekspor Komoditas Unggulan Senilai Rp258,9 Miliar ke 16 Negara
komentar
beritaTerbaru